Dalil Islam yang Membolehkan Membunuh Seorang Kafir Harbi

    Thursday, May 16, 2013
    Dikutip dari Buku anduan Fiqh Jihad fii sabiilillah oleh SYAIKH ‘ABDUL-QOODIR BIN ‘ABDUL ‘AZIZ Orang kafir harbi adalah yang tidak terkait perjanjian damai. Masalah ightiyal ini terdapat dalam sunnah Nabi SAW, berlaku bagi orang yang gangguannya terhadap Alloh dan Rosul-Nya SAW sangat hebat, ini juga diisyaratkan dalam firman Alloh SWT: فَاقْتُلُوا الْمُشْرِآِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَخُذُوهُمْ وَاحْصُرُوهُمْ وَاقْعُدُوا لَهُمْ آُلَّ مَرْصَدٍ Artinya: “…maka bunuhlah orang-orang musyrikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian…” Al-Qurthubi berkata: “…dan intailah mereka di tempat pengintaian…” maksudnya intailah mereka di saat mereka lengah di tempat mereka bisa diintai. Ini adalah dalil bolehnya ightiyal terhadap orang kafir sebelum mendakwahi mereka.” Sampai di sini perkataan Al-Qurthubi. Saya katakan: Perkataan Al-Qurthubi: “…sebelum mendakwahi mereka…” maksudnya bagi orang kafir yang sebelumnya dakwah Islam sudah sampai kepadanya. Sedangkan ayat ini: وَاقْعُدُوا لَهُمْ آُلَّ مَرْصَدٍ “…dan intailah mereka di tempat pengintaian…” berisi dalil disyari’atkannya melakukan survei, pemantauan dan spionase terhadap musuh. 


    Adapun sunnah, dalilnya adalah Rosululloh SAW memerintahkan untuk membunuh Ka’ab bin Al-Asyrof dan Abu Rafi’ bin Abil Huqoiq, keduanya orang Yahudi. Adapun Ka’ab, ia selalu memprovokasi kaum musyrikin untuk memusuhi kaum muslimin, ia suka mengejek Nabi SAW dengan syairnya, ia juga suka menggoda isteri kaum muslimin. Bukhori dan Muslim meriwayatkan kisah pembunuhannya, Bukhori meriwayatkannya dari Jabir ra. Rosululloh SAW bersabda: “Siapakah yang mau membunuh Ka’ab bin Al-Asyrof? Sesungguhnya ia menyakiti Alloh dan Rosul-Nya.” Maka Muhammad bin Salamahpun berdiri dan berkata: “Wahai Rosululloh, apakah anda suka kalau aku membunuhnya?” beliau bersabda: “Ya.” Ia berkata: “Kalau begitu ijinkan aku mengucapkan beberapa kata (sesukaku).” Beliau menjawab: “Katakan saja.” Akhirnya Muhammad bin Salamahpun mendatangi Ka’ab (dan membunuhnya). 

    Disebutkan, Muhammad bin Maslamah beserta teman-temannya menipu Ka’ab dengan berpura-pura bahwa mereka mengelabui Ka’ab sebelum akhirnya berhasi membunuhnya, ini terjadi di benteng Mani’. Ibnu Hajar berkata: “Di dalam Mursal ‘Ikrimah disebutkan: Keesokan harinya, kaum Yahudi panik, lalu mereka datang menemui Nabi SAW dan mengatakan: “Pemuka kami dibunuh diam-diam”; maka Nabi SAW menceritakan ulah perbuatan Ka’ab yang suka mempengaruhi orang untuk memusuhi beliau dan selalu menyakiti kaum muslimin.” Sa’ad menambahkan: “Akhirnya orang-orang Yahudi takut dan tidak berkata sepatah katapun.” — hingga Ibnu Hajar berkata — : “Diantara kandungan hadits ini, boleh membunuh orang musyrik tanpa harus mendakwahinya terlebih dahulu jika dakwah Islam secara umum telah sampai kepadanya. 

    Kandungan lain, boleh mengatakan sesuatu yang diperlukan dalam perang walaupun kata-kata itu tidak sesuai dengan sebenarnya.” Bukhori mengeluarkan hadits ini dalam Kitabul Jihad, bab: berdusta dalam perang dan bab membunuh orang kafir harbi. Saya katakan: Siapa yang mengatakan bahwa melakukan ightiyal terhadap orang kafir yang memerangi Alloh dan Rosul-Nya SAW sebagai pengkhianatan terhadap janji atau kata-kata senada, atau mengatakan bahwa Islam mengharamkannya, berarti ia sesat dan mendustakan Al-Qur’an dan Sunnah. An-Nawawi berkata: “Al-Qodhi ‘Iyadh berkata: “Tidak boleh seorangpun mengatakan ightiyal adalah mengkhianati janji, dulu pernah ada seseorang mengatakannya di majelis ‘Ali bin Abi Tholib ra. maka diperintahkan agar lehernya dipenggal.” Kisah ini ditunjukkan Al-Qurthubi dalam menafsirkan firman Alloh SWT: فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ Artinya: “…maka perangilah para pemimpin kekufuran…” Ibnu Taimiyah juga menyebutkannya dalam kitab beliau Ash-Shoorimul Maslul ‘Ala Syatimir Rosul, beliau juga menyebutkan kisah yang terjadi antara Mu’awiyah dan Muhammad bin Maslamah Radhiyallohu ‘Anhuma. 

    Adapun Ibnu Abil-Huqoiq, ia adalah orang Yahudi di Khaibar, pedagang di Hijaz, dialah yang dulu pergi ke Mekkah dan membujuk rayu kaum Quraisy untuk memerangi Nabi SAW sehingga terjadilah perang Ahzab. Dialah penyulut terjadinya perang Ahzab. Bukhori meriwayatkan dari Al-Barro’ bin ‘Azib ia berkata: “Rosululloh mengutus beberapa orang Anshor untuk membunuh Abu Rofi’ — nama lain Ibnu Abil Huqoiq — si Yahudi, beliau mengangkat ‘Abdulloh bin ‘Atiq sebagai pimpinan. Abu Rofi’ selalu menyakiti Rosululloh SAW dan melakukan konspirasi melawan beliau. Saat itu ia sedang berada di dalam bentengnya di daerah Hijaz.” Bukhori juga meriwayatkan masih dari Barro’: “Rosululloh SAW mengutus satu kelompok kepada Abu Rofi’, maka Abdulloh bin ‘Atiq masuk ke kediamannya di malam hari ketika ia terlelap tidur lalu membunuhnya.” ‘Abdulloh bin ‘Atiq juga melakukan kamuflase sehingga ia berhasil membunuhnya. Ia melakukan kamuflase sehingga berhasil masuk ke dalam benteng kemudian ia tutup pintu orang-orang Yahudi dari luar, ia berjalan hingga sampai ke tempat Abu Rofi’, tidaklah ia memasuki sebuah pintu kecuali ia kunci dari dalam, ia juga merubah suaranya sehingga tidak dikenali. Ibnu Hajar berkata: “Termasuk faedah hadits ini adalah boleh membunuh orang musyrik secara diam-diam, yang sudah didakwahi tapi tetap musyrik, atau orang yang melakukan konspirasi melawan Rosululloh SAW dengan tangan, harta, atau lisannya, boleh juga melakukan spionase terhadap orangorang kafir harbi serta bersikap keras dalam memerangi orang musyrik, boleh juga menyamarkan perkataan untuk tujuan maslahat, dan diperbolehkan juga pasukan Islam yang sedikit menerobos orang musyrik yang banyak.” Mengenai masalah ightiyal terhadap aimmatul kufr, Syaikh ‘Abdurrohman Ad- Dausari Rahimahulloh ketika menyebutkan tingkatan-tingkatan Ubudiyah dalam tafsir firman Alloh SWT: “Iyyaka Na’budu wa Iyyaka Nasta’in…” berkata: “Kemudian, menyiapkan kekuatan semampunya termasuk kewajiban agama dan konsekuensi bagi yang ingin menegakkannya. 

    Seorang ahli ibadah yang benar tidak akan nyaman menunda-nunda perkara ini, apalagi meninggalkan atau meremehkannya. Demikian juga, seorang hamba yang memiliki tekad kuat untuk berjihad dalam waktu yang sama pasti ingin menjadi pelaku ightiyal terhadap A’immatul Kufri (pemimpin-pemimpin kekufuran); para propagandis ajaran menyimpang dan amoral serta orang-orang yang mencela wahyu Alloh dan yang menggerakkan pena atau propagandanya untuk menentang agama yang lurus ini. Karena itu orang seperti ini telah menyakiti Alloh dan Rosul-Nya SAW. Tidak dibenarkan bagi kaum muslimin di jengkal bumi manapun, baik orang yang paham agama atau yang awam, untuk membiarkan orang seperti ini tetap hidup, karena ia lebih berbahaya daripada Ibnul Huqoiq atau semisalnya yang oleh Rosululloh SAW diperintahkan untuk dibunuh diam-diam. 

    Maka, tidak membunuh orang-orang yang menjadi pewaris mereka di zaman sekarang sama artinya meninggalkan wasiat Nabi SAW, berarti pula adalah: kekurangan yang fatal dalam ‘ubudiyah terhadap Alloh dan terlalu dalam berkompromi dengan perangkat yang bakal menghancurkan agama Alloh. Tidak ada yang dilegakan dadanya melihat hal ini selain orang yang tidak memiliki kecemburuan terhadap agama Alloh dan tidak marah karena mengharap wajah-Nya yang mulia. Itu juga kekurangan yang besar pada kecintaan serta pengagungan terhadap Alloh dan Rosul-Nya, tidak akan mungkin dilakukan oleh orang yang merealisasikan Ubudiyyah kepada Alloh dengan maknanya yang tepat dan sesuai syar’i.” Demikian perkataan beliau. Saya katakan: Di sini muncul satu masalah, yaitu jika orang kafir tidak bisa dibunuh kecuali dengan membunuh wanita dan anak-anak yang bersama dia, bolehkah ia dibunuh? Jawabnya: Mereka boleh dibunuh walaupun mereka tidak ikut perang atau pun membantu peperangan, ini ketika tidak memungkinkan membunuh orang kafir kecuali dengan cara itu, asal tidak melakukannya secara sengaja. 

    Mengenai masalah ini terdapat dua hadits: • Hadits Ibnu ‘Umar ra. ia berkata: وُجِدَتِ امْرَأَةٌ مَقْتُولَةً فِي بَعْضِ تلك مَغَازِي، فَنَهَى رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ قَتْلِ النِّسَاءِ وَالصِّبْيَانِ Artinya: “Ditemukan seorang wanita yang terbunuh pada salah satu peperangan, maka Rosululloh SAW melarang untuk membunuh wanita dan anak-anak.” Dalam riwayat lain: “Maka Rosululloh SAW mengingkari…” sebagai ganti: “…melarang…” • Kemudian hadits Sho’b bin Jatstsamah ra. ia berkata: سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم عَنِ الذَّرَارِيِّ مِنَ الْمُشْرِآِينَ یُبَيَّتُونَ فَيُصِيبُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ وَذَرَارِیِّهِمْ فَقَالَ: هُمْ مِنْهُمْ Artinya: “Rosululloh ditanya mengenai anak-anak kaum musyrikin, mereka diserang malam hari kemudian terkena wanita dan anak-anak mereka, maka beliau bersabda: “Mereka termasuk mereka.” Dalam lain riwayat: أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قِيلَ لَهُ لَوْ أَنَّ خَيْلًا أَغَارَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَأَصَابَتْ مِنْ أَبْنَاءِ الْمُشْرِآِينَ قَالَ هُمْ مِنْ آبَائِهِمْ Artinya: “Bahwa ditanyakan kepada Nabi SAW tentang pasukan berkuda yang menyerang di malam hari kemudian terkena anak-anak orang musyrik, maka beliau bersabda: “Mereka termasuk bapak mereka.” An-Nawawi berkata: “Maksud mereka termasuk bapaknya adalah: Tidak mengapa melakukan penyerangan tersebut, karena hukum bapak-bapaknya berlaku juga untuk mereka, seperti dalam masalah waris, nikah, qishosh, diyat dan sebagainya. Yang dimaksud tentunya ketika melakukan tanpa sengaja dan terpaksa. 

    Adapun hadits yang melarang membunuh wanita dan anak-anak tadi, maksudnya adalah dilarang ketika mereka tidak bercampur (terpisah dari orang musyrik). Hadits yang kami sebutkan mengenai bolehnya menyerang kaum musyrikin di malam hari dan bolehnya membunuh wanita dan anak-anak ketika penyerangan malam ini adalah madzhab yang kami pegang, juga madzhab Malik, Abu Hanifah dan jumhur. Makna Al-Ba’iat dan Yubayyitun adalah menyerang musuh di malam hari yang mana tidak bisa diketahui mana lakilaki, mana wanita dan mana anak-anak. Adapun Adz-Dzaroriy — dengan ya’ tasydid, ada juga yang tanpa tasydid (Adz-Dzarori) — ada dua ungkapan bahasa, menggunakan tasydid lebih fasih, maksudnya di sini adalah wanita dan anak-anak. 

    Hadits ini menjadi dalil bolehnya menyerang di malam hari dan boleh menyerang secara mendadak terhadap orang yang dakwah Islam sudah sampai kepada mereka tanpa harus memberitahu terlebih dahulu kalau mau menyerang. Termasuk isi hadits ini, bahwa anak-anak orang kafir hukumnya sama dengan ayahnya ketika di dunia; adapun di akhirat, jika mereka mati sebelum baligh terdapat tiga pendapat yang berbeda.” Ibnu Qudamah berkata: “Boleh menyerang orang kafir malam hari dan membunuh mereka ketika mereka lengah. Imam Ahmad berkata: Tidak mengapa menyerang malam hari, bukankah perang melawan Romawi dilakukan malam hari? Beliau berkata lagi: Setahu kami tidak ada seorangpun me-makruh-kan menyerang musuh di malam hari. 

    Sufyan membacakan hadits kepada beliau, dari Az-Zuhri ‘Abdulloh dari Ibnu ‘Abbas dari Ash-Sho’b bin Jatstsamah ia berkata, Aku mendengar Rosululloh SAW ditanya mengenai perkampungan orang-orang musyrik yang kami serang malam hari kemudian kena wanita dan anak-anak mereka, maka beliau bersabda: هُمْ مِنْهُمْ ”Mereka termasuk mereka.” Lalu beliau mengatakan: Isnadnya jayyid (baik). Jika dikatakan: bukankah Nabi SAW melarang membunuh wanita dan anakanak? Kami katakan: Itu jika dilakukan dengan sengaja. Ahmad berkata: Jika melakukannya dengan sengaja, maka tidak boleh. Beliau berkata: Hadits Sho’b datang setelah Rosululloh SAW melarang membunuh wanita, karena larangan beliau ini datang ketika beliu mengutus satu kelompok untuk membunuh Ibnu Abil Huqoiq, lagipula kedua hadits ini bisa dikompromikan, yaitu: Dilarang kalau sengaja, dan boleh kalau tidak sengaja.” Saya katakan: Ibnu Hajar mengisyaratkan adanya kemungkinan hadits Sho’b itu mansukh (terhapus hukumnya), karena ada lafadz tambahan yang disisipkan di sana bersumber dari perkataan Az-Zuhri seperti tercantum dalam Sunan Abu Dawud, ia mengatakan di akhir hadits: Sufyan berkata, Az-Zuhri berkata: “Setelah itu, Rosululloh SAW melarang untuk membunuh wanita dan anak-anak.” Ibnu Hajar berkata: “Seolah Az-Zuhri mengisyaratkan mansukh-nya hadits Sho’b…” Hanya saja, mengenai kapan riwayat ini muncul masih diperselisihkan, ada yang mengatakan ketika Rosululloh SAW mengirim orang untuk membunuh Ibnu Abil Huqoiq, ini riwayat Abu Dawud, sedangkan menurut riwayat Ibnu Hibban adalah sebelum Perang Hunain.” Abu Bakar Al-Hazimi menyebutkan dua hadits ini dan berkata: Sebagian ulama berpendapat bahwa hadits yang pertama menghapus hadits kedua. Sebagian lagi berpendapat sebaliknya, sebagian lagi mengkompromikan kedua hadits. Kemudian beliau menyebutkan perkataan Asy-Syafi’i — yang memperkuat pendapat dikompromikannya kedua hadits — : ”Asy-Syafi’i berkata, Hadits Sho’b datang di akhir umroh Nabi SAW, sebab kalau itu terjadi pada awal umroh beliau, tanpa diragukan lagi pembunuhan terhadap Ibnu Abil-Huqoiq telah dilakukan, Wallohu A’lam.” Asy-Syafi’i Rahimahulloh berkata: “Setahu kami, Rosululloh SAW tidak memberikan dispensasi untuk membunuh wanita dan anak-anak lantas melarangnya, makna larangan membunuh wanita dan anak-anak menurut kami — Wallohu A’lam — adalah jika dilakukan dengan sengaja padahal tahu kalau wanita dan anak-anak itu terpisah dari orang yang diperintahkan dibunuh.” Kemudian makna dari kata” منهم ” (mereka termasuk mereka) adalah menyandang dua status sekaligus, pertama mereka tidak dihukumi beriman yang menghalangi mereka untuk dibunuh, dan tidak dihukumi pemukiman orang beriman yang menghalangi untuk diserang ketika lengah. 

    Oleh sebab itu, Nabi SAW memperbolehkan menyerang perkampungan itu pada malam hari dan beliau sendiri menyerang Bani Mustholiq pada malam hari. Sudah menjadi maklum, jika menyerang dan menyerbu pada malam hari diperbolehkan oleh Nabi SAW maka siapapun tidak dilarang menyerang pada malam hari meski harus mengenai wanita dan anak-anak. Dengan demikian, ia tidak berdosa dan tidak harus membayar diyat atau diqishosh sebagai balasan orang yang terkena tadi, mengingat bahwa menyerang mereka di malam hari atau ketika mereka lengah diperbolehkan, mereka tidak dianggap terlindungi seperti orang Islam, selagi tidak membunuh mereka dengan sengaja atau tahu bahwa mereka terpisah dari kaum pria. 

    Sebenarnya, anak orang kafir tidak boleh dibunuh karena mereka belum baligh, anak-anak orang kafir tersebut belum baligh, anak-anak orang kafir tersebut belum sampai mengamalkan kekufuran sehingga layak dibunuh. Sedangkan wanita, karena mereka tidak berarti apapun dalam perang.” Sampai di sini perkataan beliau. Saya katakan: Inti perkataan Asy-Syafi’i — dinukil oleh An-Nawawi tadi — adalah membunuh wanita dan anak-anak tidak berdosa jika mereka tidak terpisah dari orang kafir yang hendak dibunuh, asal tidak dilakukan dengan sengaja. Wallohu A’lam.

    Antara Keistimewaan Malam Jumat dan Meninggalnya Ustad Jefri Bukhori

    Friday, April 26, 2013
    Sebagaimana keutamaan bulan-bulan/hari-hari tertentu dalam Islam, seperti contohnya Hari Jum’at, Malam Jum’at, Bulan Ramadhan, dan beberapa moment lainnya dalam Islam, sebagaimana di jelaskan dalam Al Quran dan hadist, memungkinkan seseorang mendapatkan keutamaan didalamnya.

    Al-kisah Ust. Jefri Al Bukhoriseorang yang begitu terkenal dengan kepiawaian nya mengajak pemuda-pemuda untuk senantiasa meningkatkan ketakwaannya kini telah di panggil oleh Allah subhanahu wata’ala,Ust.Jefri Al Bukhori yang biasanya disapa Uje’ kini meninggal dunia akibat kecelakaan Jumat (26/4/13). Menurut kabar berita di media yang sempat disimak, Uje meninggal akibat kecelakaan motor pada Jumat dinihari Pkl. 01. 00 WIB terjadi di kawasan Pondok Indah Jakarta, dikabarkan bahwa motor Uje’ menabrak pohon dan mengakibatkan beliau meregang nyawa.

    Kisah di atas mengingatkan kita tentang ceramah-ceramah yang pernah disampaikan para ulama, yakni beberapa keutamaan pada hari-hari tersebut, namun apakah benar bahwa meninggal pada hari tersebut seperti yang di alami oleh Ust. Jefri Al Bukhori adalah salah satu kisah yang sangat erat kaitannya dengan ceramah-ceramah tersebut, makanya perlu kita ketahui apa saja yang menjadi keutamaan hari Jum’at tersebut.


    “Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar, telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi dan Abu ‘Amir Al ‘Aqadi berkata; telah menceritakan kepada kami Hisyam bin Sa’id dari Sa’id bin Abu Hilal dari Rabi’ah bin Saif dari Abdullah bin ‘Amr berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Tidaklah seorang muslim meninggal pada hari Jum’at atau malam Jum’at, kecuali Allah akan menjaganya dari fitnah kubur.” Abu Isa berkata; “Ini merupakan hadits gharib.” (Abu Isa At Tirmidzi) berkata; “Hadits ini sanadnya tidak muttasil. Rabi’ah bin Saif meriwayatkan dari Abu Abdurrahman Al Hubuli dari Abdullah bin ‘Amr dan kami tidak mengetahui kalau Rabi’ah bin Saif pernah mendengar Abdullah bin ‘Amr” (HR Tarmidzi : 994)


    Keutamaan Hari Jum`at
    1. Hari raya umat Islam yang terulang-ulang setiap pekan

    Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada suatu Jum’at,
    مَعَاشِرَ الْمُسْلِمِيْنَ، إِنَّ هذَا يَوْمٌ جَعَلَهُ اللهُ لَكُمْ عِيْدًا

    “Wahai segenap kaum muslimin, sesungguhnya ini adalah hari yang dijadikan oleh Allah Subhanahu wata’ala sebagai hari raya bagi kalian.” (HR. ath-Thabarani dalam al-Mu’jamash-Shaghir dan dinyatakan sahih oleh asy-Syaikh al-Albani dalam Shahih al-Jami’)

    2. Terjadinya hari kiamat pada hari Jum’at

    Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
    خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيْهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيْهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ وَفِيْهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَ تَقُوْمُ السَّاعَةُ إِ يَوْمُ الْجُمُعَةِ

    “Sebaik-baik hari yang terbit matahari pada waktu itu adalah hari Jum’at. Pada hari itu Adam diciptakan, dimasukkan ke dalam surga, dan dikeluarkan dari surga. Tidak akan terjadi kiamat selain pada hari Jum’at.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

    3. Orang yang mati pada hari Jum’at ataumalam Jum’at akan dihindarkan dari fitnah (pertanyaan) kubur

    Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
    مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ

    “Tiada seorang muslim yang mati pada hari Jum’at atau malamnya kecuali Allah Subhanahu wata’ala akan menghindarkannya dari fitnah kubur.” (HR. Ahmad dari Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma. Dalam Ahkam al-Janaiz, asy-Syaikh al-Albani menyatakannya hasan atau sahih dengan banyaknya jalan periwayatan)

    4. Diharamkan menyendirikan puasa pada hari Jum’at tanpa dibarengi oleh puasa sehari sebelum atau setelahnya

    Hal ini berlandaskan hadits Juwairiyyah radhiyallahu ‘anha, istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam masuk kepadanya hari Jum’at dalam keadaan dia Shallallahu ‘alaihi wasallam sedang berpuasa. Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya, “Apakah kamu puasa kemarin?” Juwairiyah menjawab, “Tidak.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya lagi apakah kamu ingin puasa esok hari?” Juwairiyah menjawab,“Tidak.” Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam berkata,“Berbukalah kamu!” (HR. al-Bukhari no. 1986)

    5. Ada saat yang mustajab/dikabulkan bagi orang yang berdoa

    Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah radhiyallahu ‘anhu menyebutkan hari Jum’at lalu bersabda,
    فِيْهِ سَاعَةٌ يُوَافِقُهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ وَهُوَ قَائِمٌ يُصَلِّي يَسْأَلُ اللهَ تَعَالَى شَيْئًا إِلَّا أعْطَاهُ إِيَّاهُ

    “Pada hari itu ada saat yang tidaklah seorang hamba muslim bertepatan dengannya dalam keadaan dia berdiri shalat yang ia meminta sesuatu kepada Allah Subhanahu wata’ala melainkan akan dikabulkan oleh-Nya.” (HR. al-Bukhari no. 935)

    Demikian beberapa keistimewaan hari/malam Jum’at dan dari kisah Ust. Jefri Al Bukhori di atas mungkin ada titik temu yang kita dapatkan bahwa meninggal pada saat tersebut ada beberapa keutamaan didalamnya, namun yang perlu kita ketahui bahwa segala ketentuan datangnya dari Allah subhanahu wata’ala apapun yang terjadi merupakan karena kehendaknya dan yang akan terjadi dan berlaku pada beliau itu adalah rahasia Allah dan tak seorang pun yang mengetahui selain DIA sang maha mengetahui. Wallahu a’lam.

    gaya bersetubuh yang dilarang dalam islam

    Saturday, April 13, 2013
    Beberapa hari ini saya mencoba mempelajari fiqih wanita dari sebuah buku. Ada hal yang sangat menarik untuk saya bagikan untuk para suami, mengenai berhubungan badan atau bersetubuh dengan istri. Kita semua tahu bahwa berhubungan badan dengan istri adalah suatu kebutuhan. Dan kita mendapatkan pahala jika melakukannya denga istri tercinta. Tapi ada beberapa aturan dalam islam ketika kita melakukan hubungan badan (bersetubuh). dan salah satunya adalah "Menggauli Istri Pada Duburnya".

    Berdasarkan sumber yang saya baca yaitu :
    Buku Fiqih Wanita dengan judul "Menggauli Istri pada duburnya"
    Pengarang : Ibrahim Muhammad Al-Jamal
    Penerbit : CV. ASYI SYIFA' Semarang

    Dengan alasan apapun tetap tidak diperbolehkan menggauli isteri pada duburnya. Itu tetap haram hukumnya sekalipun pihak isteri rela untuk melakukannya. Bahkan dengan demikian keduanya sama-sama berdosa.

    Adapun dalil Al-Qur'an mengenai pengharaman perbuatan ini adalah firman Allah Ta'ala :

    "Maka campurilah mereka (Isteri-isterimu) itu di tempat yang diperintahkan Allah Kepadamu" (Al-Baqarah 2:222)
    Sedang dari Hadits, adalah riwayat dari Rasulullah Saw, bahwa beliau pernah bersabda :

    "Janganlah kamu mendatangi isteri-isteri(mu) pada dubur mereka" (H.R> Ahmad, Ibnu Majah dan At-Tarmidzi, dan para perawinya istiqat)
    A'jazz jamak dari 'Ajz. Adbaar jamak dari Dubur. Maksudnya sama, yaitu jalan tinja.

    Dan juga hadits riwayat dari Abu Hurairah Ra. bahwa Rasululullah Saw. bersabda :

    "Terkuktuklah orang yang mendatangi isteri dari duburnya" (H.R. Ahmad dan Ashhaab As-Sunan)
    Larangan itu sudah berarti dilanggar, bila seseorang memasukkan kepala zakarnya kedalam lingkaran dubur. Adapun sekedar bersentuhnya zakar dengan lingkaran tersebut tanpa memasukkannya, tidaklah terlarang. Namun demikian, barang siapa yang main-main dekat kebun, sangat dikhawatirkan ia terjerumus ke dalamnya.

    Akan tetapi, tak apa bila seorang lelaki mendatangi isteriny` dari arah dubur, asal persetubuhan itu dilakukan tetap pada farjinya. Karena Allah Swt pun menfirmankan :

    "Isteri-isterimu adalah seperti lahan tempat kamu bercocok tanam. Maka datangilah lahan tempatmu bercocok tanam itu dengan cara apapun yang kamu kehendak." (Q.S. Al-Baqarah 2:222)
    Maksudnya, boleh dari depan atau dari belakang, selagi persetubuhan dilakukan pada tempat keluarnya keturunan.

    Bahkan menurut hadits, bahwa Umar Bin Khattab Ra. pernah memberitahu Rasulullah Saw. bahwa dia telah menyetubuhi isterinya bukan dari arah farjinya, deng`n mengatakan :

    "Telah saya belokkan arah kendaraanku semalam."
    Maka sabda Rasulullah Saw. Kepada Umar Bin Khattab Ra.

    "Boleh anda lakukan dari depan atau dari belakang, tapi hati-hatilah jangan Anda lakukan ketika haid maupun pada dubur" (Lihat Hadits ini pada Musnad Imam Ahmad)
    Hal yang tak perlu diragukan ialah, bahwa persetubuhan yang dilakukan pada dubur wanita tak kalah bahanya dengan menyetubuhinya ketika dalam keadaan haid atau nifas. Maka hendaklah kaum lelaki berhati-hati, jangan sampai terjerumus ke arah itu hingga larangan Allah Rabbul 'Alamin diterjangnya jua. dan begitu pula kepada kaum wanita agar menghindari hal tersebut, meski dipaksa berkali-kali oleh suaminya. Siapapun, baik laki-laki maupun perempuan yang menyukai perbuatan mesum seperti ini, berarti telah terlepas dari perikemanusiaan yang luhur dan terpelanting dari prinsip-prinsipnya, dan berubahlah jiwanya menjadi binatang.

    Bahkan seharusnya, manusia membatasi syahwatnya dan menguasai diri, sehingga jiwanya menjadi bersih, perasaannya tajam dan jernih fikirannya. Karena keterlaluan dalam menikmati sesuatu membuat hati jadi kasar, semakin jauh dari Allah dan merasa berat dalam menunaikan kewajibannya. Jadi orang yang berakal adalah orang yang mengambil bahagianya dari dunia tapi iapun tahu tabiat dunia itu sendiri, dan tetap ingat akan ancaman-ancaman akhirat dalam keadaan bagaimanapun. Dan Allah tetap mengawasi setiap detakan hatinya, namun iapun memberi petunjuk kepada jalan yang lempang.

    Semoga artikel ini bisa menghilangkan rasa penasaran, mungkin pernah dengar hal tersebut tapi belum tahu kebenarannya.

    Bolehkah Muslim Memasuki Rumah Ibadah NonMuslim?

    Wednesday, April 10, 2013
    Pertanyaan

    Assalamualaikum.

    Semoga ustadz selalu dalam lindungan Allah Amin. Saya mempunyai seorang teman yang mencari tambahan penghasilan sebagai fotografer dan video shooting. Beberapa bulan yang lalu dia mendapat order untuk pemotretan upacara penikahan umat kristiani yanag di langsungkan di gereja. Yang ingin saya tanyakan, apakah hukumnya jika kita melakukan hal tersebut di atas dan jika ada dalilnya mohon dijelaskan. Mohon pencerahannya karena saya takut teman saya mencari rezeki dengan cara yang tidak halal. Terima kasih.

    Wassalam,

    SFT


    Jawaban

    Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Para ulama sepakati bahwa masuk ke dalam rumah ibadah agama lain pada saat orang-orang kafir itu sedang menjalankan ritual agama hukumnya haram.

    Sedangkan bila di dalam rumah ibadah itu sedang tidak ada ritual agama, maka para ulama berbeda pendapat. Sebagian memakruhkan, sebagian membolehkan dan sebagian lagi mengharamkan secara mutlak.

    A. Haram Ketika Ada Peribadatan

    Ketika sedang ada peribadatan, maka para ulama sepakat mengharamkan seorang muslim masuk ke dalam rumah ibadah agama lain.

    1. Al-Quran

    Alasan pengharamannya jelas sekali, yaitu kita dilarang ikut dalam peribadatan agama lain. Dan Allah SWT telah menegaskan hal ini dalam Al-Quran Al-Karim.

    قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ لاَ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ وَلاَ أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ وَلاَ أَنَا عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ وَلاَ أَنتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ

    Katakanlah: "Hai orang-orang yang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku". (QS. Al-Kafirun : 1-6)

    2. Fatwa Umar

    Sedangkan hukum memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka adalah haram. Keharaman ini berangkat dari perkataan shahabat Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu.

    "Janganlah kalian memasuki tempat ibadah orang kafir pada saat mereka sedang merayakan hari agama mereka, karena kemarahan Allah akan turun kepada mereka."

    B. Ketika Tidak Ada Peribadatan : Khilaf

    Sedangkan bila tidak ada akfitas ritual peribadatan di dalam rumah ibadah itu, maka para ulama berbeda pendapat dalam hukum memasukinya. Jumhur ulama umumnya membolehkan hal itu, namun pandangan mazhab Al-Hanafiyah memakruhkannya.

    1. Jumhur Ulama : Boleh

    Jumhur ulama baik dari mazhab Al-Malikiyah dan Al-Hanabilah serta sebagian ulama Al-Syafi'iyah berpendapat bahwa seorang muslim diperbolehkan memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir lainnya.

    Di antara dasar kebolehan memasuki rumah ibadah agama lain adalah :

    a. Rasulullah SAW Shalat di Depan Ka’bah

    Ketika Rasulullah SAW masih tinggal di Mekkah, saat itu Ka’bah masih dikelilingi dengan 360 berhala. Boleh dibilang bahwa saat itu Ka’bah lebih merupakan tempat ibadah orang kafir, ketimbang rumah ibadah agama Islam.

    Namun beliau SAW tetap datang dan masuk ke Ka’bah. Bahkan beliau SAW shalat di depan Ka’bah, padahal di sekeliling beliau terdapat berhala yang begitu banyak.

    Hanya saja beliau tidak mau ikut dalam ritual ibadah yang dikerjakan oleh orang kafir jahiliyah. Sehingga ketika orang-orang jahiliyah sedang menjalankan ritual ibadah mereka, beliau SAW tidak turut campur.

    b. Rasulullah SAW Masuk Masjid Al-Aqsha

    Walaupun di dalam Al-Quran tetap disebut dengan istilah Al-Masjid Al-Aqsha, namun ketika Rasullullah SAW di-isra’-kan kesana, sebenarnya saat itu wujud masjid itu lebih merupakan tempat ibadah orang-orang Nasrani.

    Faktanya saat itu memang belum ada orang yang beragama Islam di tempat itu, yang ada hanyalah pemeluk agama nasrani, alias kristen. Maka kedudukannya tempat itu lebih merupakan rumah ibadah agama Kristen.

    Pada saat itu dakwah Nabi dan penyebaran Islam memang belum mencapai tempat sejauh itu. Peristiwa isra’ itu terjadi menurut para sejarawan, kurang lebih satu setengah sebelum hijrah. Jangankah Palestina, Madinah pun belum mengenal agama Islam.

    Namun diriwayatkan bahwa beliau SAW pada saat isra; itu masuk ke dalamnya, bahkan ada riwayat yang menyebutkan bahwa beliau shalat sunnah di dalamnya.

    c. Umar di Masjid Al-Aqsha

    Ketika Rasulullah SAW wafat, akhirnya beberapa tahun kemudian barulah dakwah Islam masuk ke Palestina, hingga Masjid Al-Aqsha secara resmi diserahkan kepada umat Islam lewat tangan Umar.

    Pada saat itu Umar memang menolak untuk mengerjakan shalat di dalamnya, namun alasannya bukan karena keharamannya, melainkan karena untuk menjaga perasaan dan hati para pemeluk nasrani. Selain itu beliau sendiri lebih ingin shalat di lokasi dimana Rasulullah SAW take-off menuju Sidratil Muntaha, karena pastilah tempat itu punya nilai khusus.

    Akhirnya di tempat itu didirikan sebuah masjid, yang diberi nama masjid Umar. Lokasinya hanya bersebelahan saja dengan masjid Al-Aqsha yang tadinya rumah ibadah agama nasrani.

    Syarat

    Tapi sebahagian yang lainnya mensyaratkan harus ada izin dari mereka yang menggunakan tempat tersebut. Oleh karena itu hukum memasuki gereja seperti halnya untuk menghadiri perkawinan atau bertugas melakukan pekerjaan tertentu, bukanlah sesuatu yang diharamkan. Syaratnya adalah orang muslim tersebut tidak melaksanakan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan agama.

    Meskipun demikian, sebaiknya dia tidak melakukannya kecuali jika dianggap perlu dan mendesak.

    2. Mazhab Al-Hanafiyah : Makruh

    Ulama di kalangan mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa makruh hukumnya seorang muslim memasuki gereja atau tempat ibadah orang kafir.

    Yang menjadi dasar kemakruhannya bukan karena seorang muslim tidak punya hak untuk memasukinya. Namun dasarnya karena tempat ibadah agama lain itu merupakan tempat berkumpulnya setan.

    Oleh karena itu pada dasarnya sekedar masuk ke dalam rumah ibadah bukan haram hukumnya, tetapi makruh karena menghindar dari kumpulan setan.

    Wallahu 'alm bishsawab, wasalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

    Ahmad Sarwat, Lc., MA

    Syarat dan Rukun Pernikahan Dalam Islam

    Tuesday, September 25, 2012


    Pernikahan sebentar lagi dilaksanakan, tapi kok belum tahu hukum-hukum pernikahan?

    Padahal, itu penting sekali dipelajari. Apalagi perihal rukun dan syarat sah pernikahan. Sebab, seandainya seseorang melaksanakan akad nikah tanpa melaksanakan akad dan rukun tersebut, batallah pernikahannya dan tidak sah. Walaupun, akad nikahnya ia selenggarakan di depan Ka’bah!

    Lantas apa sajakah syarat dan rukun pernikahan? Simak yang berikut ini:

    Pertanyaan:

    ما هي أركان عقد النكاح ؟ وما شروطه ؟ .

    Apa itu rukun akad pernikahan? Dan apa syarat-syaratnya?

    Jawaban:

    الحمد لله

    Segala puji bagi Allah

    أركان عقد النكاح في الإسلام ثلاثة :

    أولا : وجود الزوجين الخاليين من الموانع التي تمنع صحة النكاح كالمحرمية من نسب أو رضاع ونحوه وككون الرجل كافرا والمرأة مسلمة إلى غير ذلك .

    ثانيا : حصول الإيجاب وهو اللفظ الصّادر من الولي أو من يقوم مقامه بأن يقول للزوج زوجتك فلانة ونحو ذلك .

    ثالثا : حصول القبول وهو اللفظ الصّادر من الزوج أو من يقوم مقامه بأن يقول : قبلت ونحو ذلك .

    Rukun akad nikah dalam Islam ada tiga:

    1. Adanya kedua pengantin dalam keadaan bebas dari segala faktor yang menghalangi sahnya pernikahan. Seperti: adanya hubungan mahram, baik berdasarkan keturunan, sepersusuan atau semisalnya. Atau seperti jika si pengantin pria adalah orang kafir sementara pengantin wanita itu muslimah dan yang semacamnya.

    2. Terjadinya ijab yaitu lafal yang berasal dari wali atau orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan kepada si pengantin pria, “Saya nikahkan kamu dengan fulanah ” atau ucapan semacamnya.

    3. Terjadinya qabul, yaitu lafal yang berasal dari pengantin pria atau orang yang menggantikan posisinya dengan mengatakan, “Saya menerimanya.” atau ucapan semacamnya.

    وأمّا شروط صحة النكاح فهي :

    أولا : تعيين كل من الزوجين بالإشارة أو التسمية أو الوصف ونحو ذلك .

    ثانيا : رضى كلّ من الزوجين بالآخر لقوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لا تُنْكَحُ الأَيِّمُ ( وهي التي فارقت زوجها بموت أو طلاق ) حَتَّى تُسْتَأْمَرَ ( أي يُطلب الأمر منها فلا بدّ من تصريحها ) وَلَا تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ ( أي حتى توافق بكلام أو سكوت ) قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ إِذْنُهَا ( أي لأنها تستحيي ) قَالَ أَنْ تَسْكُتَ رواه البخاري 4741

    ثالثا : أن يعقد للمرأة وليّها لأنّ الله خاطب الأولياء بالنكاح فقال : ( وأَنْكِحوا الأيامى منكم ) ولقوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ ” رواه الترمذي 1021 وغيره وهو حديث صحيح .

    رابعا : الشّهادة على عقد النكاح لقوله صلى الله عليه وسلم : ( لا نكاح إلا بوليّ وشاهدين ) رواه الطبراني وهو في صحيح الجامع 7558

    ويتأكّد إعلان النّكاح لقوله صلى الله عليه وسلم : ” أَعْلِنُوا النِّكَاحَ . ” رواه الإمام أحمد وحسنه في صحيح الجامع 1072

    Adapun syarat sah pernikahan yaitu:

    1. Masing-masing pengantin telah ditentukan, baik dengan isyarat, maupun menyebutkan nama atau sifat atau semacamnya.

    2. Kerelaan masing-masing pengantin satu sama lain.

    Yang demikan itu berdasarkan sabda Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “Janda (wanita yang pisah dengan suaminya karena meninggal atau cerai) tidak dinikahkan sampai mendapatkan perintah darinya (harus diungkapkan dengan jelas persetujuannya). Dan gadis tidak dinikahkan sebelum diminta persetujuannya (baik dengan perkataan atau diam). Para shahabat bertanya, ‘Wahai Rasulullah,apa tandanya ia setuju?’ Beliau menjawab, “Dia diam.” (HR. Bukhari no. 4741)

    3. Yang menyelenggarakan akad bagi pihak wanita adalah walinya.

    Sebab, Allah mengarahkan perintah menikahkan kepada para wali:

    Allah berfirman: {Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian. } (QS. An-Nur: 32)

    Dan juga berdasarkan sabda Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ,”Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal.” (HR. Tirmidzi no. 1021) Dan hadits lainnya yang shahih.

    4. Adanya saksi dalam akad nikah.

    Berdasarkan sabda Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:

    ” Tidak ada pernikahan kecuali dengan adanya wali dan dua saksi. (HR. Thabrani. Hadits ini juga ada dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 7558)

    Dan sangat ditekankan mengumumkan pernikahan. Berdasarkan sabdanya صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, “Umumkanlah pernikahan. ” (HR. Imam Ahmad dan dihasankan dalam kitab Shahih Al-Jami’, no. 1072).

    فأما الولي فيُشترط فيه ما يلي :

    1- العقل

    2- البلوغ

    3- الحريّة

    4- اتحاد الدّين فلا ولاية لكافر على مسلم ولا مسلمة وكذلك لا ولاية لمسلم على كافر أو كافرة ، وتثبت للكافر ولاية التزويج على الكافرة ولو اختلف دينهما ، ولا ولاية لمرتدّ على أحد

    5- العدالة : المنافية للفسق وهي شرط عند بعض العلماء واكتفى بعضهم بالعدالة الظّاهرة وقال بعضهم يكفي أن يحصل منه النّظر في مصلحة من تولّى أمر تزويجها .

    6- الذّكورة لقوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” لا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ الْمَرْأَةَ وَلا تُزَوِّجُ الْمَرْأَةُ نَفْسَهَا فَإِنَّ الزَّانِيَةَ هِيَ الَّتِي تُزَوِّجُ نَفْسَهَا . ” رواه ابن ماجة 1782 وهو في صحيح الجامع 7298

    7- الرّشد : وهو القدرة على معرفة الكفؤ ومصالح النكاح .

    وللأولياء ترتيب عند الفقهاء فلا يجوز تعدّي الولي الأقرب إلا عند فقده أو فقد شروطه . ووليّ المرأة أبوها ثمّ وصيّه فيها ثمّ جدّها لأب وإن علا ثمّ ابنها ثم بنوه وإن نزلوا ثمّ أخوها لأبوين ثم أخوها لأب ثمّ بنوهما ثمّ عمّها لأبوين ثمّ عمها لأب ثمّ بنوهما ثمّ الأقرب فالأقرب نسبا من العصبة كالإرث ، والسّلطان المسلم ( ومن ينوب عنه كالقاضي ) وليّ من لا وليّ له . والله تعالى أعلم.

    Adapun perihal wali, diharuskan memenuhi syarat berikut ini:

    1. Berakal.

    2. Baligh.

    3. Merdeka .

    4. Kesamaan agama.

    Karena itu, seorang kafir tidak bisa menjadi wali bagi seorang muslim maupun muslimah. Dan demikian pula, seorang muslim tidak bisa menjadi wali bagi seorang kafir, baik pria maupun wanita.

    Dan boleh bagi seorang kafir menjadi wali bagi wanita kafir, walaupun berbeda agama keduanya. Adapun seorang murtad tidak bisa menjadi wali bagi siapapun.

    5. Adil yang menafikan kefasikan.

    Ini merupakan syarat menurut sebagian ulama.

    Sebagian ulama mencukupkan dengan syarat adil yang nampak di mata.

    Sebagian ulama lain berpendapat cukup dengan mempunyai perhatian terhadap kemaslahatan orang yang akan ia nikahkan.

    6. Laki-laki.

    Yang demikian itu berdasarkan sabda Nabi صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ, “Wanita tidak bisa menikahkan wanita lainnya dan wanita tidak bisa menikahkan dirinya sendiri. Karena wanita pezina adalah wanita yang menikahkan dirinya sendiri.” (HR. Ibnu Majah, no. 1782. Hadits ini ada dalam Shahih Al-Jami no. 7298)

    7. Ar-Rusyd (Bijaksana), yaitu kemampuan mengetahui kesetaraan (antara kedua pasangan) dan kemaslahatan pernikahan.

    Para wali memiliki urutan menurut fuqaha. Karena itu, tidak boleh melangkahi wali terdekat, kecuali jika wali tersebut tidak ada atau tidak memenuhi syarat.

    Wali seorang wanita adalah ayahnya, lalu orang yang ia wasiatkan untuk menjadi wali putrinya.

    Kemudian kakek dari pihak bapak sampai ke atas.

    Lalu anak laki-lakinya, lalu cucu laki-lakinya sampai ke bawah.

    Lalu saudara laki-laki sekandung.

    Lalu saudara laki-laki seayah

    Lalu anak dari keduanya (yaitu keponakannya).

    Lalu paman sekandung

    Lalu paman seayah

    Lalu anak dari keduanya (sepupu).

    Lalu yang terdekat dari sisi keturunan dari kalangan asabat seperti dalam waris.

    Lalu penguasa muslim (dan orang yang menggantikannya seperti hakim) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.

    Wallahu ta’ala a’lam .

    Sumber: http://islamqa.info/ar/ref/2127

    Hukum Menggunakan KB dalam Islam, Bolehkah?

    Tuesday, June 26, 2012
    Hukum Menggunakan KB adalam Islam, Bolehkah? | Lonjakan pertumbuhan demografi di Indonesia pada sensus penduduk tahun 2010 Badan Pusat Statistik (BPS) terjadi di luar prediksi. Dari sensus tersebut, jumlah penduduk Indonesia mencapai 237.556.363 jiwa. Prediksi sebelumnya, jumlahnya diperkirakan hanya 233-234 juta jiwa saja.

    Dengan jumlah yang di luar prediksi itu, membuat banyak kalangan berpikir kembali mengenai program keluarga berencana (KB) yang dinyatakan berhasil pada 1980-an. Ini juga mengingatkan kembali mengenai perbedaan pendapat yang mengemuka mengenai keluarga berencana.

    Yusuf Al-Qaradhawi melalui bukunya Halal dan Haram mengungkapkan, tujuan perkawinan salah satunya adalah lahirnya keturunan. Dengan adanya keturunan, menopang kelangsung jenis manusia. Islam menyukai banyaknya keturunan di kalangan umatnya.

    Namun, Islam pun mengizinkan kepada setiap Muslim untuk mengatur keturunan apabila didorong oleh alasan kuat. Hal yang masyhur digunakan pada zaman Rasulullah untuk mengatur kelahiran adalah dengan azl, yaitu mengeluarkan sperma di luar rahim ketika akan terasa keluar.

    Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Muslim dijelaskan, para sahabat menyatakan bahwa mereka biasa melakukan azl pada masa Nabi Muhammad SAW. Ketika informasi itu sampai kepada Rasulullah, beliau tidak melarangnya. Di sisi lain ada bantahan terhadap cerita-cerita tentang orang Yahudi bahwa azl merupakan pembunuhan kecil.

    Rasulullah menegaskan dusta orang-orang Yahudi itu. Kalau Allah SWT berkehendak untuk menjadikannya hamil dari hubungan itu, maka tak akan ada yang dapat mengelaknya. Maksudnya, dalam hubungan intim dengan cara azl terkadang ada setetes sperma yang menyebabkan kehamilan.

    Menurut Al-Qaradhawi, ada alasan-alasan yang menjadi pijakan untuk berkeluarga berencana. Di antaranya, adanya kekhawatiran kehidupan atau kesehatan ibu bila hamil atau melahirkan. Ini setelah penelitian dan pemeriksaan dokter yang dapat dipercaya. Ia mengutip Al-Baqarah ayat 195, agar seseorang tak menjatuhkan diri dalam kebinasaan.

    Alasan lainnya adalah kekhawatiran munculnya bahaya terhadap urusan dunia yang tak jarang mempersulit ibadah. Pada akhirnya, hal itu membuat seseorang mau saja menerima barang haram atau menjalankan pekerjaan terlarang demi memenuhi kebutuhan anak-anaknya.

    Hukum Menggunakan KB adalam Islam, Bolehkah?

    Cara Hidup Sehat Yang Alami Ala Nabi Muhammad Rasulullah SAW

    Tuesday, May 29, 2012
    Hidup sehat adalah dambaan semua orang, Rasulullah telah memberikan bagaimana caranya kita bisa hidup sehat sejak beratus-ratus tahun lalu. Semua tips ini di didasarkan pada Al-Qur’an dan Sunnah, Cara-cara ini dijamin sangat alami dan tidak menggunakan zat-zat yang haram dan membahayakan tubuh.

    Ada banyak kiat-kiat sehat ala islam sebenarnya adalah bagaimana kita mengatur kebiasaan hidup kita, seperti pola makan, pola tidur. menjaga tidur dan sebagainya,

    Cara ini sudah diajarkan oleh rasulullah kepada para sahabatnya dan sudah dibuktinya oleh rasulullah sendiri. Contohlah yang terkenal adalah tentang menjaga pola makan yang alami, yang sepertinya akhir2 ini menjadi pepatah “makanlah sebelum lapar dan berhentilah sebelum kenyang”. Dan ini sudah dibuktikan secara medis, dan entah sudah berapa banyak ahli kesehatan yang menyarankan untuk hidup sehat semacam ini.

    Tentu hidup sehat ala rasulullah bukan hanya ini saja, masih banyak….. Setelah browsing kesana kemari. Yup! akhirnya Bintang menemukan beberapa ebook bagus, yang mengulas tentang hidup sehat alami berdasarkan kebiasaan yang dilakukan oleh rasulullah. Mau tahu apa sajakah itu, nggak usah pakai lama…. download saja ebook-ebook islam di bawah ini :

    Satu lagi, ada ebook olahraga ala Rasulullah, tentu saja masih berhubungan menjadi sehat yang alami yaitu dengan berolahraga sesuai dengan tuntunan islam. Tentu saja olahraga akan disesuaikan dengan apa yang ada di zaman sekarang, karena kalau mencontoh apa yang dilakukan Rasulullah agak sulit dilakukan mengingat zaman dan tempatnya. Silahkan donwnload ebook dibawah ini.
    Olahraga ala Rasulullah

    Tentu saja ebook-ebook diatas masih kurang lengkap, Jika saudara mau silahkan beli Buku sehat ala Rasulullah!! Semoga ebook-ebook diatas bisa memberi anda gambaran bagaimana sih sehat yang alami berdasarkan islam dengan menggunakan hal-hal yang telah diajarkan oleh Rasulullah. Oh ya karena kurang lengkap, bintang akan berusaha menambahnya suatu saat nanti. Tapi nggak janji ya! pokoknya tongkrongin aja terus nih blog. Yup sampai jumpa kawan sampai artikel selanjutnya…………..


    Jual Kamboja Kering Dan Basah

    Pohon kamboja, khususnya kamboja berbunga putih (Plumeira alba), masih dipandang sebelah mata. Sebab, kebanyakan tanaman ini tumbuh di kuburan. Tidak jarang, orang menyebutnya sebagai bunga kuburan. Bunganya yang telah dikeringkan, lantas ditumbuk halus, banyak dipakai sebagai bahan baku wewangian, kosmetik, industri kerajinan dupa, spa, serta teh herbal. Untuk harga perkilo, kami tidak mematok harga paten dikarenakan harga yang tidak stabil dan berubah sewaktu-waktu. Jika anda berminat, silahkan hubungi kami atau jika anda ada di Banjarmasin, bisa datang langsung ke tempat kami.
    Dikirim oleh : Kamboja Kering, banjarmasin, 081334232727 | Kunjungi Website

    Dijual Rumah ada sarang Walet-Tulungagung

    Dijual Rumah Murah ada sarang Walet lengkap Dengan Instalasi Speaker, lb 90m2 sarang walet 3x7m diatas ada kolam, rumah monyet untuk walet 2x2m. Harga 175juta tanpa perantara Bila ada yang berminat langsung hubungi kami
    Dikirim oleh : Rumah Murah, Bangoan kedungwaru Tulungagung, 081351015777 | Kunjungi Website